ri Mulyani Indrawati,
Menteri Keuangan, baru saja menerapkan regulasi terbaru terkait insentif Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada pembelian properti yang dihargai
antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.Pemerintah Indonesia telah secara resmi
mengeluarkan regulasi terkait Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung
pemerintah (PPN DTP) atau diskon PPN yang berlaku untuk pembelian unit hunian baru seperti rumah tapak atau
rumah susun. Namun, PPN DTP ini hanya berlaku untuk pembelian unit hunian yang
baru dan tidak berlaku untuk pembelian properti bekas. Peraturan ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 mengenai Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang
Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa unit
rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan PPN DTP
haruslah merupakan hunian yang baru dan memiliki kode identitas rumah.
Bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah
bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat,
perlu diberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun yang ditanggung pemerintah, bunyi ayat pertimbangan dalam beleid
tersebut, dikutip Minggu (26/11). Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP
diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi kriteria
tertentu, dan akan ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2023.
Rumah yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan diskon PPN adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh
pengembang dan belum pernah dialihkan kepemilikannya. Sesuai dengan ketentuan,
PPN DTP dapat dinikmati saat masyarakat membeli rumah dengan harga maksimal Rp
5 miliar. Namun demikian, pemerintah hanya bersedia menanggung PPN hingga Rp 2
miliar pertama. Lebih rinci lagi, dalam Pasal 7 PMK, dijelaskan bahwa PPN DTP
yang diberikan terbagi dalam dua periode.
Apabila penyerahan rumah dilakukan antara
1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN.
Namun, jika masyarakat membeli rumah dalam periode 1 Juli 2024 sampai 31
Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari total PPN yang berlaku.
Share